TUGAS – TUGAS BIDANG KEARSIPAN
Tugas kearsipan adalah tugas-tugas yang harus dilaksanakan
oleh unit kearsipan dalam suatu organisasi. Ada 4 tugas pokok kearsipan.
Sebagai berikut.
1. Menyimpan berkas surat dinas
Seluruh surat dinas harus disimpan ditempat
yang aman dan nyaman serta menggunakan sistem tertentu yang menunjang
ditemukannya dengan cepat dan tepat apabila diperlukan.
2. Pemeliharaan dan pengendalian berkas surat
dinas
Pemeliharaan arsip dapat dilakukan dengan
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti ruangan,lemari,rak filing
kabinet , dan lain-lain .
Selain melakukan pemeliharaan , kearsipan
harus mampu mengendalikan surat/warkat dengan jalan membuat catatan khusus atau
format tertentu sehingga arsip benar-benar terkendali.
3. Penyusutan dan pemusnahan berkas
Penyusutan adalah proses pengurangan atau
pemindahan arsi p aktif ke file pasif serta memusnahkan arsip-arsip yang sudah
tidak mempunyai nilai guna lagi bedsarkan jangka waktu penyimpanan (jadwal
retensi).
Pemusnahan dapat dilakukan dengan
menggunakan zat kimia .
4. Penemuan kembali surat/Dokumen
Dengan
menggunakan sistem kearsipan yang tepat serta pencatatan yang tertib, arsip
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan akan dapat ditemukan kembali
dengan mudah.
Tugas Pokok Kearsipan
Tujuan kearsipan secara umum adalah
untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang rencana,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan
bahan pertanggungjawaban tersebut.
Tugas
pokok unit kearsipan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1. Menerima warkat
2. Mencatat warkat
3. Mendistribusikan warkat sesuai
kebutuhan
4. Menyimpan, menata, dan menemukan
kembali arsip sesuai dengan system tertentu.
5. Memberikan pelayanan kepada
pihak-pihak yang memerlukan arsip.
6. Mengadakan perawatan/pemeliharaan
arsip.
7. Mengadakan atau merencanakan
penyusutan arsip, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar